TEMPO.CO, Jakarta - Selandia Baru akan memberikan status penduduk tetap kepada mereka yang selamat dari penembakan massal di dua masjid di kota Christchurch, Selandia Baru. Penembakan massal pada 15 Maret 2019 lalu, menewaskan 50 orang.
Dikutip dari reuters.com, Selasa, 23 April 2019, Selandia Baru mengatakan telah mempertimbangkan pemberian visa baru dengan sebutan khusus, yakni Christchurch Response 2019. Mereka yang lolos dari maut saat penembakan di Christchurch lalu, bisa mengajukan visa ini, termasuk anggota keluarga korban tewas untuk mendapatkan status penduduk tetap.
Baca:Ibu Korban Teror di Selandia Baru Wafat karena Serangan Jantung
Sekitar 15 ribu warga berduka dan berkumpul di lapangan Hagley Park pasca serangan teror di Selandia Baru . Catchnews
Baca: Lembaga Intelijen Global Investigasi Teror di Selandia Baru
Para pelamar yang ingin mendapatkan visa ini, harus punya bukti tinggal di Selandia Baru saat serangan terjadi. Dengan begitu, visa khusus ini tidak berlaku bagi para turis atau mereka yang berada di Selandia Baru untuk waktu singkat. Proses pengajuan visa sudah bisa dilakukan pada Rabu, 24 April 2019.
Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern mengatakan penembakan massal Jumat, 15 Maret 2019 lalu adalah serangan terorisme dan menjadi momentum bagi pemerintahannya untuk meloloskan undang-undang pelarangan penggunaan senjata semi-otomatis.
Terkait penembakan di Selandia Baru, seorang menteri di Sri Langka pada Selasa, 23 April 2019, mengatakan serangan bom di negaranya pada hari Paskah di tiga gereja dan tiga hotel diduga saling berkaitan dengan serangan di dua masjid di Selandia Baru. Kelompok radikal Islamic State mengklaim bertanggung jawab atas serangan bom yang menewaskan 321 orang itu.